Kasus yang melibatkan korban perampokan yang baru saja menjadi tersangka di NTB, menurut Kabareskrim Poli, Komjen Pol Agus Andrianto, siap dijalankan.
Hal ini dikemukakan Agus yang meyakini bahwa potensi kasus investigasi untuk membuat masyarakat termotivasi untuk mengakhiri terorisme ada.
“Menurut saya, hentikan. Nanti masyarakat takut memerangi kejahatan dan apatis. Bersama-sama kita harus memerangi kejahatan,” kata Agus, Kamis, 14 April 2022.
Ia berharap, upaya Polri dalam melakukan penyidikan tidak membahayakan penyelenggaraan peradilan di masyarakat.
Itu adalah kebijakan kami, katanya.
Agus mengaku sudah memberikan instruksi kepada Kapolda NTB untuk meninjau kembali masalah tersebut. Ia menegaskan, semua teknik bisa dilakukan, termasuk pementasan kasus yang mengundang tokoh masyarakat dan dimintai pendapatnya.
“Tanyakan kepada mereka apakah pantas menganggap korban yang membela diri sebagai tersangka. Dengan mengundang masyarakat untuk menahan kasus tersebut, maka keputusan polisi nantinya akan mendapatkan validitas dari masyarakat umum” terangnya.
Jangan menggambarkannya seperti sekarang ini; tersangka sebenarnya telah memicu tanggapan yang signifikan di masyarakat, katanya.
Saya kira tahapan penyelesaian masalah dengan tokoh masyarakat bisa menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, tutup pembicara.
Sebelumnya, korban berinisial AS alias M menyerahkan kasus dugaan pembunuhan dua tersangka perampokan ke Polda NTB (34).
Polisi setempat melihat posisi AS sebagai korban perampokan sekaligus pembunuh.
Dalam kasus itu, AS alias M dituduh melakukan pembunuhan setelah membunuh perampok yang menyerangnya pada Minggu dini hari, 4 Oktober, di Dusun Gan, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
“Penyidikan sudah pasti ditangani Polda Lombok Tengah. Alhasil, saat ini sedang kami tangani di Polda,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Kamis (14/4), dilansir CNN Indonesia.